Pengertian Politik
Politik (dari bahasa Yunani: politikos,
yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara),
adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain
berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara
berbagai definisi yang berbeda
mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik
adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di
samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara
lain:
- politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
- politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
- politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
- politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa
kunci, antara lain: kekuasaan
politik, legitimasi,
sistem politik, perilaku politik, partisipasi
politik, proses politik, dan juga tidak kalah
pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Hal-hal
Yang Berhubungan Dengan Politik
·
Partai dan
Golongan
·
Hubungan
Internasional
Dalam bentuk klasiknya
hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan
konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas
batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya
oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan.
Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi
internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi
aktor yang berperan penting dalam politik internasional.
Peran perusahaan
multinasional seperti Monsanto
dalam WTO (World Trade
Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) misalnya mungkin jauh lebih besar
dari peran Republik Indonesia. Transparancy International
laporan indeks persepsi korupsi-nya di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar.
Persatuan
Bangsa Bangsa atau PBB merupakan organisasi internasional
terpenting, karena hampir seluruh negara di dunia menjadi anggotanya. Dalam
periode perang dingin PBB harus mencerminkan realitas politik bipolar sehingga
sering tidak bisa membuat keputusan efektif, setelah berakhirnya perang dingin
dan realitas politik cenderung menjadi unipolar dengan Amerika Serikat sebagai
kekuatan Hiper Power, PBB menjadi relatif lebih efektif
untuk melegitimasi suatu tindakan internasional sebagai tindakan multilateral dan bukan
tindakan unilateral atau sepihak. Upaya AS untuk
mendapatkan dukungan atas inisiatifnya menyerbu Irak dengan melibatkan PBB, merupakan bukti
diperlukannya legitimasi multilateralisme yang dilakukan lewat PBB.
Untuk mengatasi berbagai
konflik bersenjata yang kerap meletus dengan cepat di berbagai belahan dunia
misalnya, saat ini sudah ada usulan untuk membuat pasukan perdamaian dunia
(peace keeping force) yang bersifat tetap dan berada di bawah komando PBB. Hal
ini diharapkan bisa mempercepat reaksi PBB dalam mengatasi berbagai konflik
bersenjata. Saat misalnya PBB telah memiliki semacam polisi tetap yang setiap
saat bisa dikerahkan oleh Sekertaris Jendral PBB untuk beroperasi di daerah
operasi PBB. Polisi PBB ini yang menjadi Civpol (Civilian Police/polisi sipil) pertama saat
Timor Timur lepas dari Republik Indonesia.
Hubungan internasional
telah bergeser jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protokol
dan keteraturannya, ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa
menjadi aktor dan memengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun
lokal. Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan munculnya pemerintahan
dunia dalam bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu negara (konfederasi).
Politik Nasional Indonesia
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi
nasional yang terkandung dalam sistem
manajemen
nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia
menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan
kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang
penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak
rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan
politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan
dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang
dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang
dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya
dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang
akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga
dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan
keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang
ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya
penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada
tiga hal penting, di antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke depan; pencapaian
kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus
mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat
desain yang tepat, dan menggunakan teknologi
masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral; strategi
dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan
pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu;
pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh
lingkungan sosial
budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan
pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian
kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan
kontemporer.
Pengertian Strategi
Istilah strategi berasal
dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai "the
art of the general"
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa pengertian strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Dalam abad modern ini, penggunaan
istilah strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima
dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas hampir dalam semua bidang
ilmu. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat kemenangan
atau pencapaian tujuan.
Stratifikasi Dalam
Politik Nasional
Stratifikasi politik dan strategi nasional dan daerah dalam negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan
oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan
puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari
kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit,
peraturan ataupiagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu
bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan
dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di
Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing. Kepala daerah
berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau
walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Strategi pembangunan Indonesia
adalah membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan
salam UUD 45 meliputi :
- Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
- Penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
- Menjunjung tinggi nilai luhur
- Mentiadakan UU yang bersifat diskriminatif
- Bhineka Tunggal Ika
Strategi Dalam Politik
Nasional Indonesia
Dasar
Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam
penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik
merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik
nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan
terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing
sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang
sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan
dilaksanakan oleh Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar