WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK
INDONESIA
A. Geopolitik sebagai Ilmu Bumi
Politik
Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa yunani,
yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak
lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah
hidup. Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap
kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat
tinggal suatu bangsa.
Istilah geopolitik pertama kali
diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen
menjadi geographical politic,
disingkat geopolitik.
Teori-Teori Geopolitik :
a. Teori
Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup.
Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang
hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang
hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Teori ini dikenal
sebagai teori organisme atau teori biologis.
b. Teori
Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922), Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh
yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik , demo politik social politik,
dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus
mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.
c. Teori
Geopolitik Karl Haushofer (1896-1946), melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama
pandangan tentang lebensraum dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk
suatu wilayah Negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas
wilayah, maka Negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai
ruang hidup bagi warga Negara. Untuk mencapai maksud tersebut, Negara harus
mengusahakan :
· Autarki, yaitu cita-cita untuk memenuhi
kebutuhan sendiri tanpa
bergantung pada Negara lain.
· Wilayah-wilayah yang dikuasai
(pan-regional), yaitu:
a.
Pan Amerika sebagai “perserikatan
wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai pemimpinnya.
b. Pan Asia Timur, mencakup bagian
timur Benua Asia, Australia dan wilayah kepulauan dimana Jepang sebagai penguasa.
c.
Pan Rusia India yang mencakup
wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan rusia yang dikuasai Rusia.
d. Pan Eropa Afrika mencakup Eropa
Barat , tidak termasuk Inggris dan Rusia dikuasai oleh jerman.
Teori
geopolitik Karl Haushofer ini dipraktikkan oleh Nazi Jerman dibawah pimpinan Hittler sehingga menimbulkan perang
dunia dua.
d. Teori
Geopolitik Halford Mackinder (1861-1947), mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu
dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantung’ dunia, sehingga pendapatnya dikenal
dengan teori daerah Jantung. Barang siapa menguasai “daerah jantung” (Eropa
Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan
Afrika)yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Berdasarkan hal ini muncullah konsep
Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat.
e. Teori
Geopolitik Alfred Tayer Mahan (1840-1914),mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan
memperhatikan perlunya memamfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut
termasuk akses ke laut. Sehingga, tidak hanya pembangunan armada laut saja yang
diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan maritim. Berdasarkan hal tersebut, muncul konsep
Wawasa Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan
menguasai kekayaan dunia.
f. Teori
Geopolitik Guilio Douhet(1869-1930), William Mitche(1878-1939), Saversky dan
JFC Fuller, mempunyai
pendapat lain dibandingkan dengan
para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam
memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa
membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara
memungkinkan beroperasi sendiri tanpa di Bantu oleh angkatan lainnya. Disamping
itu, angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandang itu sendiri.
Berdasarkan hal ini maka muncullah konsep Wawasan Dirgantara (konsep kekuatan
di udara).
g. Teori
Geopolitik Nicholas J.Spijkman (1879-1936),
terkenal dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam empat
wilayah :
· Pivot
area, mencakup
wilayah daerah jantung.
· Offshore
continent land, mencakup wilayah pantai benua
Eropa-Asia.
· Oceanic
Belt, mencakup wilayah pulau di luar
Eropa-Asia, Afrika selatan
· New
World, mencakup
wilayah Amerika.
Atas
pembagian dunia menladi empat wilayah ini, Spijkman memandang diperlunya
kekuatan kombinasi dari Angkatan-angkatan Perang untuk dapat menguasai
wilayah-wilayah yang dimaksud. Pandangannya ini menghasilkan teori Garis Batas
(Rimland) yang dinamakan Wawasan
Kombinasi.
B. Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi
Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru
dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai
tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka
mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara
berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis, Indonesia memiliki
ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan
Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah Negara
Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945
Amandemen IV. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik
nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara. Dan secara historis, wilayah Indonesia
sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia
Belanda.
Berdasarkan fakta geografis dan
sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang
sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan
Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa
Indonesia.
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.[1]
Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.[1]
UNSUR-UNSUR WAWASAN
NUSANTARA
1.Wadah
a.Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
a.Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
SIFAT
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara mempunyai ciri-ciri atau sifat:
A. Manunggal
Keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap
aspek kehidupan, baik alami maupun sosial.
B. Utuh Menyeluruh
Utuh menyeluruh bagi nusantara dan rakyat Indonesia
sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh bulat dan tidak terpecah-pecah oleh
apapun.
AsasWawasanNusantara
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :
•Kepentingan yang sama
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah
•Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan , baik orang perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :
•Kepentingan yang sama
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah
•Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan , baik orang perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
Sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara,
http://ogiezone.blogspot.com/2009/03/unsur-unsur-wawasan-nusantara.html,
http://rijalulfata.blogspot.com/2013/04/wawasan-nusantara-sebagai-geopolitik.html.
Nama : Andre Pradana
NPM : 30413913
Kelas : 1ID07
Tidak ada komentar:
Posting Komentar