Perlindungan
atas industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri
didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri tidak terlepas dari
kemampuan kreativitas cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Jadi,
merupakan produk intelektual manusia, produk peradaban manusia.
Menurut David I. Brainbridge, adalah aspek dari gambaran
suatu benda. Dalam HKI, bukanlah benda itu sendiri. Memiliki arti yang lebih
sempit. Arti kata mengacu pada gambaran suatu bentuk atau gambar yang
menunjukkan susunan suatu benda. Kemungkinan lain yang dapat terjadi adalah
dengan pola dekoratif, tetapi dalam istilah hukumnya David I. Brainbridge
menyatakan bahwa design is definite based on the reference to the rules that is
applied on the registered design or the right of design. 5 Jeremy Philips and
Alison Firth berpendapat bahwa mencakup segala aspek tentang bentuk atau
konfigurasi baik internal maupun eksternal baik yang merupakan bagian maupun
keseluruhan dari sebuah benda. Dekorasi permukaan dikesampingkan dan suatu
harus spesifik.
Lebih jauh mereka memberikan pendapat: “A design is not,
therefore, a product or a means by which a product is made, it is the aesthetic
feature which appeals to the eye and thus gives an attractive or distinctive
quality to the goods to which it is applied. The meaning of ‘shape’,
‘configuration’, ‘pattern’ and ‘ornament’ are not defined by statute and could,
it is submitted, have been left out of the definition of design without any
loss meaning-unless there is a feature which, in the finished article, appeals
to and is judged solely by the eye, and which is not a shape, configuration,
pattern or ornament.”
Dengan demikian merupakan gambaran keindahan yang
memberikan daya tarik atau kualitas khusus untuk barang-barang yang diterapkan.
Black’s Law Dictionary mendefinisikan industri sebagai bentuk, konfigurasi,
pola atau ornament yang digunakan dalam proses industri, dan sering digunakan
sebagai penciri penampilan suatu produk8 Dalam hukum positif Indonesia,
industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun
2000 merumuskan industri sebagai berikut: “ industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” World Intellectual
Property Organization (WIPO) memberikan definisi yang rinci mengenai industri
sebagai berikut: “Any composition of lines or colors or any three dimensional
form, whether or not associated with lines or colors, is deemed to be an
industrial design, provided that such composition or forms gives a special
appearance to a product of industry or handicraft and can serve as a pattern
for a product of industry or handicraft.”
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa industri
meliputi pula pola untuk barang kerajinan, selain untuk barang industri.
Industri adalah “pola” yang digunakan dalam proses pembuatan barang baik
secara komersial dan berulang-ulang. Karakter penggunaan berulang adalah suatu
pembeda dari kreasi dalam hak cipta.
Industri adalah adanya hubungan dengan estetika, keamanan, dan
kenyamanan dalam penggunaan suatu produk, sehingga mendukung dalam
pemasarannya.
Perlindungan industri berbeda dengan hak cipta.Dalam industri perlindungan industri diberikan pada produk yang baru atau original.Sebuah dinyatakan baru atau original apabila memiliki perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari itu.Singkatnya, lebih menekankan pada segi estetisnya.
Perlindungan industri berbeda dengan hak cipta.Dalam industri perlindungan industri diberikan pada produk yang baru atau original.Sebuah dinyatakan baru atau original apabila memiliki perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari itu.Singkatnya, lebih menekankan pada segi estetisnya.
Dalam perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual diatur
dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001.Ada 3 (tiga persyaratan) agar suatu
penemuan dapat dikan harus mengandung (novelty); mengandung inventif dan dapat
diterapkan dalam industri.Tidak semua industri yang dihasilkan oleh pendapat dilindungi
dengan hak.Hanya industri yang benar-benar baru yang mendapatkan hak ekslusif
dari negara. Asas Perlindungan Industri Disamping berlakuya asas-asas (prinsip
hukum) hukum benda terhadap hak atas industri, asas hukum yang mendasari hak
ini adalah:
1. Asas
publisitas
2. Asas
kemanunggalan (kesatuan)
3. Asas
kebaruan
Asas publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut didasarkan
pada pengumuman atau publikasi di mana masyarakat umum dapat mengetahui
keberadaan tersebut.Untuk itu hak atas industri itu diberikan oleh Negara
setelah hak tersebut terdaftar dalam Berita Resmi Industri.Di sini perbedaan
yang mendasar dengan hak cipta, yang menyangkut sistem pendaftaran deklaratif,
sedangkan hak atas menganut sistem pendaftaran konstitutif.Untuk pemenuhan asas
publisitas inilah diperlukan ada pemeriksaan oleh badan yang menyelenggarakan
pendaftaran.
Pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri mencakup
dua hal sebagai berikut:
1. pemeriksaan
administratif
2. pemeriksaan
substantif
Tentang
langkah-langkah pemeriksaan administratif, prosedur yang dilalui adalah sebagai
berikut:
1. Di Indonesia badan yang melakukan
pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri adalah Direktorat Jenderal
HAKI yang berada di bawah Department Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Apabila hak atas industri itu
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama, dan kesusilaan atau apabila ternyata terdapat kekurangan dalam pemenuhan
persyaratan atau juga permohonan dianggap telah ditarik kembali maka Direktorat
Jenderal akan menerbitkan keputusan penolakan atas permohonan hak tersebut.
3. Pemohon atau kuasanya diberi
kesempatan untuk mengajukan keberatan atau keputusan penolakan atau anggapan
penarikan kembali permohonan tersebut dalam waktu paling lama 30 hari terhitung
sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali
permohonan tersebut.
4. Dalam hal pemohon tidak mengajukan
keberatan, keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal
menjadi keputusan yang bersifat tetap.
5. Terhadap keputusan penolakan atau
penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal, pemohon atau kuasanya dapat
mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur
dalam UU No. 31 Tahun 2000.
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan. Berbeda dari, perlindungan hukum terhadap industri adalah atas faktor
non-fungsional. Namun, industri dapat memfasilitasi fungsi.Misalnya industri
khusus kendaraan bermotor yang memperhatikan factor aerodynamics.
Parameter memerlukan suatu bukti yang menunjukkan bahwa
nilai dalam suatu produk sejenis dapat menjadi suatu nilai pembeda terhadap
suatu produk yang telah dikan sebelumnya dan memiliki pembeda bagi orang awam.
Meskipun pengajuan industri terhadap nilai suatu produk sesekali memunculkan
hasil yang sama, itu adalah suatu kesalahan hukum untuk menguji berdasar kedua
parameter tersebut, sebagai contoh adalah terdapat klaim atau tuntutan terhadap
keseluruhan produk yang tidak didasarkan pada hal-hal yang baru.
Pengertian
Hukum Industri
Sebelum
terbentuknya Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak
dari kakek dan nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat
dimana mereka tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang sekarang
dikenal dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. E. Utrect
mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan,
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. Berdasarkan
definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan
sebagai suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati
oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi
yang melanggarnya.
Seiring perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga ikut
berkembang di dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada
Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut
dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di Negara ini. Industri adalah
proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi
menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada
tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif,
bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk
melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum
industri.
Hukum industri merupakan suatu ‘payung’ yang berfungsi
untuk melindungi suatu bidang industri yang ada. Hal ini menyangkut sarana
pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi, tetapi juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri.
Latar
Belakang Hukum Industri di Indonesia
Hukum yang melindungi kegiatan perindustrian pertama kali
di Indonesia terdapat pada Undang-Undang no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan
tersebut yaitu mengenai perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke
dalam undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai
persyaratan bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun
perusahaan. Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat
hasil dari sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan,
kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri
juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan
terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih
diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada.
Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu pada Undang-Undang no. 31 tahun
2000 tentang desain industri. Terapat pula undang-udang no. 14 tahun 2001
mengenai hak paten.
Tujuan
dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5
tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak
8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan pertumbuhan
ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal
ekonomi.
3. Menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan
ekonomi.
4. Peran aktif tehadap pembangunan
industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat.
5. Memperluas lapangan kerja, dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri.
6. Meningkatkan penerimaan devisa,
karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
7. Sebagai penunjang pembangunan
daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
8. Diharapkan stabilitas nasional akan
terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.
Manfaat
yang dapat diperoleh dari hukum industri, yaitu:
1. Hukum sebagai sarana pembangunan di
bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2. Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal.
4. Hukum alih teknologi, desain
produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
5. Masalah tanggung jawab dalam sistem
hukum industri.
Perkembangan
Hukum Industri di Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang beragam suku serta
bangsa, dimana di dalamnya terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di
dalamnya. Seiring dengan perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian
juga berkembang dengan pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan
banyaknya industri yang tumbuh di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan
tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum
yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam
Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai
karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan
keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu
sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin
usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri,
desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan
perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup baik.
Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada.
Terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang
no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu
dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia.
Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada sangatlah
membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika peraturan
yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam lagi.
Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan, sehingga
nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat memecahkan
masalah di Negara ini.
Sumber:
http://d-yohast.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html
http://d-yohast.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html
http://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/03/12/hukum-industri/
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.htm
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar