Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa
Inovatif
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1. Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2. Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3. Karena
masyarakat menghendakinya.
4. Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Hukum menurut tokoh lain:
Berikut ini definisi Hukum menurut
para ahli:
·
Menurut Tullius Cicerco (Romawi)
dalam “De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam
diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
·
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam
“De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan
tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
·
Thomas Hobbes dalam “Leviathan”,
1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
·
Rudolf von Jhering dalam “Der Zweck
Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang
berlaku dalam suatu Negara.
·
Plato: Hukum merupakan peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
·
Aristoteles: Hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
·
R. Soeroso SH: Hukum adalah himpunan
peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
·
Abdulkadir Muhammad, SH: Hukum
adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang
tegas terhadap pelanggarnya.
·
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum,
Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15): Pengertian hukum yang
memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah
dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula
mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum
itu dalam kenyataan.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang
lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima perusahaan jika melanggar sanksi tersebut.
Hukum Kekayaan Intelektual
Hukum kekayaan
Intelektual, maksudnya adalah hak immaterial yang terkandung pada suatu
benda ciptaan atau penemuan.
Contoh: Hak cipta pada sebuah lagu
(hak moral).
Dulu bernama hak milik intelektual
HAKI: 1. Hak cipta
2.
Hak Paten
3.
Hak Merek
Dilema pengakuan Hukum Kekayaan
Intelektual:
1. Faktor
Ekonomi
Contoh: Orang lebih cenderung
membeli yang bajakan daripada original
2. Faktor
Politik
Contoh: Dibelakang pembajakan
tersebut ada tokoh yang bermain/berperan
3. Faktor
Mental
Contoh: Orang lebih cenderung meniru
atau menciplak ciptaan orang lain
Hukum Kekayaan Intelektual
(Intelectual Property Reghts)
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hak Milik terdapat pada pasal 570 BW tentang
Eigendom. Hak milik digunakan ada batasnya terhadap hak orang lain.
Mempergunakan karya cipta orang lain sebatas hak tertentu, boleh saja. Hasil
karya cipta seseorang boleh diserahkan kepada orang lain sebatas hal – hal
tertentu saja.
Contoh: Menggandakan atau
memperbanyak.
Intelektual: hasil karya cipta dan
fikiran manusia dibidang:
· Ilmu
Pengetahuan
· Seni
· Sastra
Sehingga melahirkan: benda materil
dan benda non materil
HUKUM: sekelompok peraturan
tertulis dan tidak tertulis mengatur tentang hasil kreatif manusia dibidang
ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan immaterial.
Berdasar pasal 503 BW benda dibagi:
· Benda
tak berwujud (Immateril)
· Benda
berwujud (Materil)
Alasan Perlunya mempunyai hukum
kekayaan intelektual:
1. Karena
kita punya prinsip keadilan sosial maka perlu diatur kekayaan intelektual.
Contoh: Seseorang menemukan /
mencipta lagu maka perlu adanya Royalti melalui lembaga tertentu.
2. Ingin
memajukan kebudayaan.
Bagaimana budaya kita akan
berkembang / maju kalau haknya tidak diatur.
3. Alasan ekonomi, kalau ada
aturan yang mengatur maka akan adanya pemerataan nilai/hak ekonomi dari
pencipta (Pemasaran).
4. Moralitas, untuk menjaga
reputasi moral orang yang mencipta / menemukan kekayaan intelektual.
5. Mendorong kreatifitas /
bakat
Dengan dihargai reputasi pencipta,
maka masyarakat akan terdorong untuk mencipta / menemukan yang baru.
Pengaturan
1. Tertulis:
UU Hak Cipta, UU hak Paten, Dll.
2. Tidak
Tertulis: aturan waralaba dan mengalihkan hak cipta pada pihak lain
Ø Aspek Hak Cipta
Ø Aspek Hak Paten
Ø Aspek Hak Merek
Alasan waralaba termasuk hukum tidak
tertulis, karena sampai saat ini belum ada aturan tertulis yang mengaturnya.
Disisi lain HAKI juga diatur oleh:
1. Hukum
Nasional
2. Hukum
Internasional
·
GAFT (1994), kesepakatan di Uruguai
tentang tarif dan perdagangan, dan menjadi acuan bagi negara-negara anggotanya.
·
WTO (1995), TRIPS (masalah
perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan intelektualà telah
diratifikasi dengan UU No.7/1994:
o Mengatur tentang trips yaitu
kaitannya dengan perdagangan yang dikatakan dengan hak intelektual.
o Merupakan organisasi perdagangan
dunia
o Ada dewan khusus yang mengurus
tentang hak intelektual.
o Jika terjadi pertentangan antara
negara tentang hukum kekayaan intelektual WTO sebagai penengah.
WTO (1995), TRIPS (masalah
perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan intelektualà telah
diratifikasi dengan UU No.7/1994 tentang HAKI :
a. Masalah
pengaturan ini adalah mengenai Substansi Hukum: hukum / aturan-aturan (materi)
yang mengatur.
b. Struktur
Hukum:
· Penyelesaian
konvensional --à peradilan formal, yaitu mengarah pada hukum nasional.
· Penyelesaian
:
- WTO, badan khusus yang menangani
perselisihan oleh intern organisasi.
- Konsultasi, mediasi, arbitrasi,
konsiliasi.
c. Budaya Hukum:
· Adanya
rahasia dagang
· Bagaimana
kita menegakkan hak seseorang intelektual
Dilihat dari segi budaya hokum,
salah satu penghambat penegakan hukum adalah budaya hokum, yaitu: Orang itu
bangga kalau kekayaan intelektualnya karyanya ditiru oleh orang lain.
·
Indonesia: ada budaya masuk maka dia
menerima dan mengekspor budaya tersebut dengan tidak terbatas.
·
Barat: Adanya keterbatasan untuk
menginformasikan budaya sehingga sulit untuk mengambil hasil karya orang lain,
akibatnya orang akan menghargai karya orang lain.
Cara penegakan hukum:
1. Dipatenkan diluar
negeri
2. Didaftarkan atas nama
orang lain.
Hak Kekayaan Perindustrian
Terbagi:
1. Hak Paten à Penemuan
tekhnologi
2. Hak merek à Tentang
bagaimana orang melahirkan merek
3. Hak desain
Industri à adanya masalah paten dan masalah cipta
4. Rencana Bangunan à hasil
karya tentang merancang bangunan
5. Rahasia
Dagang (Informasi yang harus dirahasiakan dari khakayak)
Yaitu informasi yang harus dirahasikan dari orang lain / orang banyak
6. Merek jasa
( service merk)
Yaitu punya merek yang berasal dari pecahan hak merek, di Indonesia belum ada
jasa tertentu yang dikenal dan yang tidak boleh ditiru
7. Nama
dagang (Trade mark / commercial name)
8. sirkuit
terpadu (Integrated circuit)
Yaitu sesuatu yang dirangkai dalam suatu rangkaian sehingga melahirkan
intelektual
9. Substansi
asal barang (Application of origin)
Jika kita punya produk Indonesia yang mirip dengan produk luar topik produk
tersebut punya kekuasaan lain
10. Indikasi asal barang
(Indication of origin)
Yaitu
indikasi barang tentang dari mana asal produk tersebut
11. Perlindungan terhadap
persaingan tidak jujur (un fair competition protection)
12. Perlindungan terhadap
varietas unggul (baru) tanaman (new varietas of plants protection).
Yang ada di Indonesia
adalah:
1. Hak cipta
2. Hak paten
3. Hak merek
4. Industrial
desain
5. Rahasia
dagang
6. Perlindungan
terhadap varietas baru tanaman
7. Perlindungan
terhadap persaingan tidak jujur
Hak Cipta
Hak cipta adalah
sebagai kebendaan menurut UU hak cipta itu merupakan hak perorangan.
Hak kebendaan à hak
mutlak atas suatu benda (mempunyai pengawasan langsung terhadap suatu benda)
dan dapata dipertahankan siapa saja.
Contoh: hak atas tanah
Hak Perorangan à hak
yang sifatnya relatif terhadap benda dan hanya dapat dipertahankan terhadap
orang tertentu saja.
Contoh: Hak sesa
Hak cipta ini merupakan hak
kebendaan karena sesuai dengan ciri dan hak kebendaan.
Ciri – ciri hak kebendaan:
1. Hak mutlak
2. Hak itu
mengikuti bendanya (Droit de sult)
Contoh:sebuah buku dimanapun buku
itu berada maka nama pengarangnya tidak akan berubah.
3. Hak
sepenuhnya untuk mengalihkan pada orang lain.
Pengaturan (Sumber Hukum)
1. Auteurs
wet (1912/wtb. 600 tentang pengarangan (hak cipta)
2. Adanya
upaya pembuatan RUU adalah :
1958 à pembuatan
RUU tentang hak cipta gagal
1965 àyang
diprakarsai oleh lembaga pembinaan hukum nasional (LPHN) / BPHN Departemen
kehakiman
1972 à adanya
ikatan penerbit indonesia (IKAPI).
3. UU tentang
hak cipta lahir pada tahun 1982 yakni UU no. 6/1982, pada tahun inilah UU
tentang hak cipta baru lahir yang mana isinya tidak jauh beda dari aturan –
aturan sebelumnya. Dan UU ini diperbaharui oleh UU No. 7/1987 dan diperbaharui
pula dengan UU no. 12 /1997 diperbaharui pula dengan UU No. 19/2002 yang mana
UU ini berlaku baru tahun 2003 pada bulan juli.
Kelemahan Hak Cipta
1. Hak cipta
sebagai hak perorangan
2. Karena hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak.
Pengertian hak cipta
1. UU No.
6/1982
Pasal 2 à hak
khusus bagi pencipta atau orang – orang yang menerima hak tersebut.
2. tiga hak
yang diberikan oleh UU :
a. Hak untuk
mgnumumkan
Contoh: meminta izin pada si
pencipta sebuah lagu untuk menyanyikan
b. Hak untuk
memperbanyak
Contoh: Dengan cara dikasetkan dan
dijual belikan pada masyarakat umum.
c. Hak
untuk memberi izin.
3. Pembatasan
dalam per UU an.
Hak
cipta adalah merupakan hak tunggal dari pencipta atau orang yang mendapatkan
hak. Hak tunggal disini tidak jauh berbeda dengan makna khusus yang disebutkan
oleh UU no. 6 tahun 1982.
· Hasil
ciptan dibidang ilmu pengetahuan seni dan budaya
· Hak
yang diberikan oleh auteurs wet 1992 adalah :
o hak
untuk mengumumkan
o hak
untuk memperbanyak
· Mengingat
pembatasan perundang-undangan
Fungsi Hak Cipta
Hak
cipta itu berfungsi sosial namun itu dibatasi. Misalnya untuk kepentingan umum
fungsi sosial ini dibatasi agar tidak terjadinya tindakan sewenang-wenang dari
pemegang hak cipta.
Fungsi hak cipta itu mengandung 2
prinsip yaitu:
1. Individualis
2. Kolektif
Pembatasan yang Diberikan oleh UU
Kepada Hak Cipta Pasal 12 UU No. 10 Tahun 2002
Perlindungan yang diberikan oleh UU
ada 12 jenis yang dilindungi antara lain adalah:
1. Buku/tulisan
karya lainnya
2. Karya
dalam bentuk ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Lagu atau
musik dengan atau tanpa teks
5. Drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomin
6. Karya yang
ditunjukkan untuk pertunjukan
7. Karya
siaran
8. Karya seni
rupa, dalam bentuk seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung
9. Karya
arsitektur
10. Karya peta
11. Seni batik
12. Karya fotografi
13. Karya sinema biografi
14. Terjemahan tafsir saduran,
bunga rampai sampai data base dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Karya Cipta yang Tidak Dilindungi
oleh UU
1. Hasil
rapat terbuka lembaga Negara
2. Peraturan
per undang – undangan
3. Putusan
pengadilan atau penetapan hakim
4. Pidato
kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
5. Keputusan
badan abitrase atau keputusan badan sejenis lainnya
6. Hak cipta
yang jangka waktunya telah berakhir
Hak Paten
Pengaturannya:
1. Sudah ada
sejak zaman kolonial Stb. 1910 / 1313 yang disebut octroit wet
2. Sejak kemerdekaan Stb.
Diatas diganti dengan UU No. 6 / 1989 tentang hak paten yang
merupakan UU. Nasional I
3. UU No. 13 / 1997,
perobahan UU diatas yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekarang
4. UU diatas
dirubah lagi dengan UU no. 14 / 2001dan ini merupakan UU terakhir.
Pengertian Hak Paten
Terdapat dalam UU pasal 1 (1) UU hak
paten makna yang terkandung yaitu:
1. Subjek hak
paten:
a. Hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada investor (Penemu) artinya hak mutlak tunggal
dan hak khusus yang berhak atas hak paten adalah orang yang memegang hak itu
dan orang lain tidak berhak atas hak itu
b. Negara
memerikan hak eksklusif kepada investor (Penemu).
2. Haknya :
Hak itu diberikan UU kepada pemegang
hak paten adalah melaksanakan sendiri atau memberikan kepada orang lain atas
penemuannya itu.
3. Objeknya :
Hak
itu diberikan atas penemuannya atau invensinya dibidang tekhnologi yang mana
inilah objeknya.
4. Batas hak
:
Hak
yang diberikan itu untuk jangka waktu tertentu.
Pwerbedaan Hak Cipta dengan Hak
Paten
Pada hak cipta orang yang pertama
membuat hak cipta maka pemegang hak cipta, sedangkan hak paten hak cipta adalah
orang yang pertama kali yang mendaftarkan bukan orang yang menemukan.
Sumber:
http://www.academia.edu/6555299/HUKUM_INDUSTRI_DEFINISI
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
https://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar