Contoh-contoh taat pada hukum di masyarakat :
¨ Sadar hukum di
Lingkungan Keluarga.
Setiap anggota keluarga harus dapat mengembangkan
kesadaran diri dengan membiasakan berprilaku seperti dibawah ini :
· Selalu
menjaga nama baik keluarga.
· Mentaati
aturan keluarga yang berlaku.
· Menggunakan
fasilitas keluarga secara baik.
· Mendengarkan
nasihat dari orang tua.
· Menghormati
semua anggota keluarga.
¨ Sadar hukum di
Lingkungan Sekolah.
Kesadaran hukum dapat dikembangkan oleh setiap siswa
sekolah dengan membiasakan diri melakukan perilaku-perilaku sebagai berikut :
ü Selalu menaati peraturan yang berlaku di
Sekolah.
ü Disiplin belajar.
ü Ikut upacara bendera seminggu sekali.
ü Menyebrang jalan pada tempatnya.
ü Tidak membuat resah di Masyarakat.
¨ Sadar hukum di
Lingkungan Masyarakat.
Perilaku-perilaku yang mencerminkan sikap sadar
hukum, antara lain sebagai berikut :
§ Menjaga nama baik lingkungan
masyarakat.
§ Menghormati sesama warga masyarakat.
§ Taat dan patuh terhadap aturan-aturan
masyarakat.
§ Tidak bertindak di luar Norma.
§ Selalu memelihara ketertiban, keamanan,
dan ketentraman.
¨ Sadar hukum di
Lingkungan Negara.
Bentuk sadar hukum di dalam ruang lingkup kenegaraan
antara lain sebagai berikut :
Ø Menjaga nama baik bangsa dan Negara.
Ø Taat dan patuh dalam menjalankan
aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Negara.
Ø Membayar pajak.
Ø Saling hormat antar sesama warga.
Macam-macam perbuatan yang melanggar hukum di
masyarakat :
1. Pembajakan
Studi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di
Indonesia dialami sebesar 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada
2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian
sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Indonesia berada di posisi
ke-12 dari 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase
Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.
2. Pelangaran lalu lintas “yang ringan-ringan”
Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari
angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda
Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009,
atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka
tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik
Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. Angka
pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang
sesungguhnya.
3. Pernikahan di bawah Umur
Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s
(MDG’s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa
Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam
desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa
Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah
pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni
sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur
(58,31%).
Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang
menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu
mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan di beberapa daerah
persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan
(35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah (27,84%).
4. Main Hakim Sendiri
4. Main Hakim Sendiri
Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali
ingatan kita pada peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa
Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati
tanpa proses hukum ; Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi ; Kerusuhan di
Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh
mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY ; dan yang paling pahit untuk
dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang
tahunan 2001 pada tanggal 01 Nopember 2001 yang langsung disaksikan oleh
ratusan juta rakyat Indonesia melalui layar kaca.
Semua fenomena tersebut menunjukkan bahwa kelompok
masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi
dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang
mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan
melahirkan cara-cara lain seperti teror baik dengan sasaran psikologis maupun
phisik, atau yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan karakter dan lain
sebagainya.
5. Buang Sampah Sembarangan
Pemandangan yang namanya sampah itu sudah merupakan
kenyataan sehari-hari. Banyak orang membuang sampah sembarangan, dari yang
berpendidikan tinggi sampai yang rendah, dari yang kaya sampai yang miskin,
dari mereka yang (maaf) menjabat sampai yang tidak menjabat. Sampai-sampai ada orang
yang menyatakan bahwa buang sampah sembarangan sudah menjadi tradisi atau
budaya.
Yah, memang masalah sampah bagaikan lingkaran setan
yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan sampah gampang-gampang susah. Gampang
jika kita semua sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Gampang jika
fasilitas persampahan untuk cukup dan terpelihara. Gampang jika semua aturan
mengenai persampahan ditegakkan. Gampang jika semua petugas bekerja penuh
semangat. Susah, ya jika sebagian besar masyarakat suka buang sembarangan.
Susah jika aturan tidak ditegakkan. Susah kalau fasilitas tidak cukup dan tidak
dipelihara. Susah kalau kita saling tuding, saling menyalahkan, saling berlepas
diri.
6. Pemukiman di sembarang Tempat
6. Pemukiman di sembarang Tempat
Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan
terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang
paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif
pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering
disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan
banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai
perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya.
Disamping itu, Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota
sering mengakibatkan urban berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak
masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial
dan ekonomi. Contoh : Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api,
dll.
7. Diskriminasi dan Sara
Sampai saat ini para pelaku diskriminasi dan SARA
masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonesia, makanya bisa
dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi
merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia.
Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial,
tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa
kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II,
Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan,
Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, dan banyak lagi lainnya, hanya
dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, tapi tidak untuk
dituntaskan penyelesaian hukumnya.
8. Pengemis
8. Pengemis
Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap
pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007
tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat,
kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi
sedekah akan didenda Rp 300 ribu.Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda
Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap
tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran.
9. Kelakuan Para Pejabat
Contoh : Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI
Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada
Selasa (25/8). Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas
berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan
APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan
berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut. Masih banyak lagi
sebenarnya seperti : Tidur saat rapat paripurna, kasus suap dan
korupsi, berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu
tidak akan cukup. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang
tidak perlu ditiru.
TUGAS ILMU SOSIAL DASAR
Nama : Andre
Pradana
NPM : 30413913
Kelas : 2ID06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar