·
Seorang pelajar SMAN 2
Kota Tegal, Jawa Tengah, nekat melakukan aborsi atas bayi yang dikandungnya
dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Untuk menghilangkan jejak pelaku
membuang janin berusia 5 bulan hasil aborsi ke dalam closet rumahnya.
·
SRAGEN– Kardi, 36, warga Dukuh
Karangtanjung, RT 006 A/RW 003, Pelemgadung, Karangmalang, Sragen, Senin
(15/10/2012) ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala. Bahkan muka sebelah
kanan buruh bangunan itu hancur. Diduga Kardi menjadi korban pembunuhan.
·
REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI --
Korban percobaan pembunuhan berantai di Kabupaten Nganjuk yang berasal dari
Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ternyata ada yang berhasil diselamatkan.
·
BOYOLALI,
suaramerdeka.com - Kasus pembuangan kembali
terjadi di Boyolali. Kali ini, warga menemukan bayi yang dibuang di trotoar
Jalan Cendana, Dukuh Karangduwet, Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota, Rabu
(29/2) pukul 07.30
·
Berdasarkan Komite Kordinasi
Lokal Oposisi, setidaknya 189 orang tewas dalam pembunuhan di Suriah sepanjang
Kamis (12/07), termasuk 22 di Homs.
2. PASAL 28 B
·
Sidang kasus menikah dibawah umur di Pengadilan Agama Kelas
IA di Mataram, Nusa Tenggara Barat berakhir ricuh. Baku hantam nyaris terjadi
antar keluarga calon mempelai perempuan dan keluarga calon mempelai pria.
·
JAKARTA
(voa-islam.com) — Ruhut Sitompul tersandung
kasus beraroma nikah beda agama dengan istri pertama yang dinikahi ketika
beragama Islam. Gara-gara menelantarkan anak dan istri pertamanya, Ruhut
mendapat terguran tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPR. Teguran BK
diteruskan ke Fraksi Demokrat.
·
siswa SMA Seruni Don Bosco,
Pondok Indah, Jakarta. Mereka mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya.
·
"Di Kota Padang Sidempuan
, ada anak yang ditolak mendaftar di sekolah menengah kejuruan karena cacat
kaki. Pihak sekolah menyatakan penolakan tersebut berdasarkan pada SK
Walikota," kata Jailani dalam diskusi refleksi Hari Anak Nasional yang
berlangsung di Kantor KKSP Jl. Stella III, Medan,
·
[BEKASI] Kasus penculikan bayi
di RSIA Siti Zachroh, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu belum
juga terungkap.
Ternyata, di Kota Bekasi, hal yang serupa juga sering terjadi. Bahkan jumlah kasus kekerasan dan penculikan pada anak di Kota Bekasi sangat mengejutkan. Sejak tahun 2012, jumlah kasus kekerasan dan penculikan terhadap anak sudah mencapai 70 kasus.
Ternyata, di Kota Bekasi, hal yang serupa juga sering terjadi. Bahkan jumlah kasus kekerasan dan penculikan pada anak di Kota Bekasi sangat mengejutkan. Sejak tahun 2012, jumlah kasus kekerasan dan penculikan terhadap anak sudah mencapai 70 kasus.
3. PASAL 28 C
·
Pemberian bimbingan belajar kepada anak-anak kurang mampu
didaerah terpencil
·
Pemanfaatan lcd oleh guru/dosen dalam pemberian mata pelajaran
·
Banyak masyarakat menderita akibat penggusuran tanah oleh
pemerintah
·
Pemberian beasiswa kepada pelajar/ mahasiswa yang berprestasi
dan kurang mampu demi mencapai hak pendidikannya.
·
Pelajar/mahasiswa menggali berbagai informasi melalui
internet.
4. PASAL 28 D
·
kasus pencurian dua buah kakao yang dilakukan oleh minah dan
dijatuhi hukuman 1,5 bulan penjara.
·
Adanya pencalonan capres-cawapres oleh para actor-aktor
Indonesia.(rhoma irama)
·
Banyaknya Kasus phk oleh perusahaan-perusahaan tanpa adanya
imbalan sesuai kontrak kerja
·
Seorang anak yang dilahirkan oleh kedua orangtuanya yang
berkewarganegaraan berbeda,sang ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibunya
berkewarganegaraan inggris,maka status kewarganegaraan anak itu adalah
Indonesia.
·
kasus penculikan yang terjadi pada tahun 1984-1998 yang
mengakibatkan 23 korban dan terjadi peristiwa penghilangan secara pakssa oleh
militer terhadap para aktifis pro demokrasi.
5. PASAL 28 E
·
Kasus George Aditjondro yang
dilaporkan atas nama pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan oleh
Forum Masyarakat Yogyakarta (FMY) tak memenuhi panggilan polda
·
Banyaknya pelajar warga indonesia yang lebih memilih studynya
di luar negri.
·
Banyaknya para penduduk desa yang lebih nyaman tinggal
menetap di kota perantauan.
·
Simpang syiurnya aliran-aliran islamiyah di Indonesia,dan
banyaknya penolakan-penolakan aliran baru.
·
Maraknya Kasus pembakaran tempat peribadatan umat.
6. PASAL 28 F
·
Mayoritas orang menggunakan internet sebagai media mencari
sumber-sumber informasi dalam pemenuhan kebutuhannya.
·
Maraknya penggunaan facebook oleh kebanyakan orang sebagai
bentuk komunikasi.
·
Kasus penyimpanan situs porno nazril ilham melalui media
internet ,sehingga cepat menyebar luas keberbagai penjuru.
·
Penggunaan website sebagai tempat berbagi informasi.
·
Maraknya pemuda yang menggunakan bbm sebagai alat komunikasi
pertama.
7. PASAL 28 G
·
Kasus penculikan gadis oleh sutradara dengan adanya
iming-iming akan dijadikan artis terkenal.
·
Kasus penganiayaan dan pembunuhan tki di Malaysia.
·
Kasus pemerkosaan oleh supir angkot dijakarta terhadap
penumpang wanitanya.
·
Pemerkosaan oleh oknum polisi Malaysia terhadap tkw
Indonesia.
·
Perampokan sekaligus pembunuhan 3 keluarga di bekasi.
8. PASAL 28 H
·
Perluasan pelayanan kesehatan di daerah-daerah terpencil.
·
Adanya efektifitas program pemerintah dengan mengadakannya
rumah murah bagi masyarakat yang kurang mampu segi ekonominya.
·
Lambannya proses hukum terhadap tersangka pembunuhan di Malaysia yang dialami oleh korban pembunuhan tki.
·
Masih terhitung banyaknya jumlah para penghuni dibawah
jembatan dikota-kota metropolitan,akibat kurangnya perhatian pemerintah.
·
Penggusuran yang dilakukan pemerintah terhdap warga sragen
demi kepentingan pemerintah,sedang hak
kepemilikan tanah aadalah hak paten warga sragen.
9. PASAL 28 I
·
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi trisakti ‘livia’.
·
Klaim budaya oleh Negara tetangga Malaysia
·
Kasus tindak kekerasan serta pelecehan sexksual terhadap tkw
oleh Malaysia.
·
Kasus lumpur lapindo yang tak kunjung temu titik
penyelesaiannya dampak tangan yang tidak bertanggung jawab,yang mengakibatkan
kerugian pada warga sidoarjo
·
Adanya deskriminasi anak dalam pendidikan.Kepsek sd “mm”
menolak penerimaan anak cacat dalam system pendidikannya.
10. PASAL 28 J
·
Kasus tabrakan beruntun oleh model cantik dalam kondisi mabok dan hanya
mengenakan pakain dalam .
·
Banyaknya para profesi hukum yang memakan suap dari para
pidana-pidana.
·
Kasus irsyad manji dalam kampanye legilasi dan penghalalan
praktek lesbi.
·
Kasus kriminalisasi terhadap direktur walhi Sulawesi selatan
oleh mapu ida Sulawesi selatan.
·
Kasus pernikahan sejenis .
Sistem pemerintahan demokrasi dan Sejarah perkembangan demokrasi indonesia
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini
berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",
yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena,
menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi
diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan
tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat
mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur
kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil
berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai
respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat
mereka.Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak
melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat
dihindari.Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun
pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan
pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita,
budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena
tidak memiliki hak untuk itu. Di Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak
anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk
masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan,
dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga
otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur
hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi
penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri
jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan
peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk
sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.
Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang
independen.Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali
berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun
diambil berdasarkan konsensus atau mufakat. Barulah pada 508 SM,
penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan
cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500
negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut
memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki,
monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara
kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu
demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali
adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi
yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun
Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai
seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.Dalam
demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya
setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan
memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya
seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27
SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana
terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari
rakyat biasa di Majelis. Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan
demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap
rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.
Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih
suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap
keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada
masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu
permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk
membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena
umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern
cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan
politik negara. Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui
pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi
mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan
politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah
terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah: 1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi
adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai
kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar
tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu: 1. Pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil
rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan
rahasia serta jujur dan adil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan
pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan
bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi
yang baik
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan
dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu
pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut: 1. Adanya keterlibatan
warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung
maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi rakyat (warga negara).
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen
sebagai alat penegakan hukum
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan
mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan
(memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota
lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama,
golongan, dan sebagainya).
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan
rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif.
Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui
proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil
penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui
pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh
seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara
sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga
negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya
kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih
sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar,
suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat
cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi
meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai
tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara,
masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem
yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya
memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
B. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di
Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai
contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu,
dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini
menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan
dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk
masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya
kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari
setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan
hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
C. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945
memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam
mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR
dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara
hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui
mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat
mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama
kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian
Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem
pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah
demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto,
Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika
pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua
bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum
pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara
ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian
kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai
sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih
secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus
banyak menggali makna dari sejarah.
Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden
Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan
bahasa politis ia menyatakan “berhenti sebagai presiden Indonesia”.
Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta selama
32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari
sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi.
Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu
kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali
lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah
perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta
maupun nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai,
menangis gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya
menumbangkan rezim Orde Baru.
Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya pintu
reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur
kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama tiga
dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru.
Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi
yang diharapkan mampu menata kembali indahnya taman Indonesia. Pada
hari-hari selanjutnya kata “reformasi” meskipun tanpa ada kesepakatan
tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang
pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998
sampai 2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan
nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik
Indonesia. Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai
dengan perjuangan yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi
untuk kesekian kalinya mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak
perubahan tersebut.
Megawati yang baru satu tahun mencicipi empuknya kursi presiden pun oleh
mahasiswa kembali dituntut mundur lantaran dianggap gagal dan tidak
bisa memenuhi amanat reformasi. Pada tanggal 21 Mei 2003, di hampir
seluruh penjuru Indonesia mahasiswa turun ke jalan kembali dan menuntut
segera turunnya pemerintahan Megawati. Sekaligus pada hari itu juga
mahasiswa secara resmi mendeklarasikan “Matinya Reformasi” dan bahkan
lebih jauh lagi memunculkan jargon baru yaitu “Revolusi”. Munculnya
jargon baru ini menjadi diskursus yang cukup hangat diperbincangkan.
Jargon ini kemudian merebak dan dengan cepat menjangkiti elemen
prodemokrasi lainya yang juga menghendaki proses demokratisasi secara
lebih cepat. Mahasiswa pun lantas menantang kalau memang tidak ada
seorang pun tokoh reformis yang layak dan sanggup mengawal transisi
demokrasi, maka saatnya kaum muda memimpin.
Dari sepenggal perjalanan sejarah perjuangan mahasiswa tersebut, kita
bisa melihat betapa serius, visioner, dan revolusionernya tekad mereka
untuk mewujudkan transisi demokrasi yang sesungguhnya. Namun, ketika
kita mengaca pada sejarah secara objektif, kita akan menemukan bahwa
masa transisi demokrasi di negara dunia ketiga rata-rata membutuhkan
waktu yang tidak sebentar. Yaitu, antara 20 sampai 25 tahun, yang
artinya itu empat sampai lima kali Pemilu di Indonesia. Itupun kalau
memenuhi beberapa syarat dan tahapan yang normal.
Menurut pemetaan Samuel Huntington (Gelombang Demokratisasi Ketiga,
Pustaka Grafiti Press:1997, hal.45), pada tingkatan paling sederhana,
demokratisasi mensyaratkan tiga hal : berakhirnya sebuah rezim otoriter,
dibangunnya sebuah rezim demokratis, serta konsolidasi kekuatan
prodemokrasi. Sedikit berbeda Eep Syaefullah Fatah dalam bukunya Zaman
Kesempatan; Agenda-agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde Baru, (Mizan,
2000, hal. xxxviii-xli), mengajukan empat tahapan proses demokratisasi
dengan mengaca pada pengalaman di Indonesia. Tahapan pertama, berjalan
sebelum keruntuhan rezim otoritarian atau totalitarian. Tahapan ini
disebutnya dengan Pratransisi. Tahapan kedua, terjadinya liberalisasi
politik awal. Dan tahap ini ditandai dengan terjadinya Pemilu yang
demokratis serta regulasi kekuasaan sebagai konsekuensi dari hasil
Pemilu. Tahapan ketiga adalah Transisi. Tahapan ini ditandai adanya
pemerintahan atau pemimpin baru yang bekerja dengan legitimasi yang
kuat. Kemudian yang terakhir, tahap keempat adalah Konsolidasi
Demokrasi. Tahap ini menurut Eep membutuhkan waktu cukup lama, karena
juga harus menghasilkan perubahan paradigma berpikir, pola perilaku,
tabiat serta kebudayaan dalam masyarakat
Lantas bagaimana dengan proses transisi demokrasi yang terjadi di
Indonesia? Itulah pertanyaan yang harus kita jawab secara objektif dan
kita jadikan dasar evaluasi. Esensi konsolidasi demokrasi sebenarnya
adalah ketika telah terbentuknya suatu paradigma berfikir, perilaku dan
sikap baik di tingkat elit maupun massa yang mencakup dan bertolak dari
prinsip-prinsip demokrasi.
Dan untuk konteks Indonesia seharusnya konsolidasi demokrasi
ditandai dengan adanya efektifitas pemerintahan, stabilitas politik,
penegakan supremasi hukum serta pulihnya kehidupan ekonomi.
Sebenarnya satu parameter yang paling sederhana dan sekaligus menjadi
akar permasalahan reformasi dan transisi demokrasi di Indonesia adalah
korupsi. Karena yang namanya demokrasi dan reformasi selamanya tidak
akan pernah bisa bersatu dan berjalan beriringan bersama korupsi.
Padahal justru di Indonesia korupsi telah menjadi tradisi karena berawal
dari proses massallisasi dan formallisasi. Korupsi telah terlanjur
dianggap wajar dan biasa dalam masyarakat. Kalau dulu era Orde Baru
korupsinya masih di bawah meja, kemudian era reformasi korupsinya sudah
berani di atas meja. Dan lebih hebatnya lagi sekarang ini sekalian
mejanya dikorupsi.
Sementara itu dalam perkembangan ekonomi, beberapa ekonom memang
mengacungkan jempol kepada Megawati atas kebijakan ekonomi makronya.
Karena secara makro telah terjadi stabilitas ekonomi yang cukup mantap.
Itu ditandai dengan naiknya PDB (Product Domestic Bruto) pada kisaran
4%, nilai tukar rupiah juga mulai stabil, cadangan devisa yang mencapai
35 Miliar, nilai eksport di atas 5 Miliar, serta inflasi yang hanya 5%
pada tahun 2003.
Bahkan yang lebih fantastis lagi IHSG BEJ (Indeks Harga Saham
Gabungan Bursa Efek Jakarta) berhasil mencetak rekor tutup tahun 2003
dengan kenaikan 62,8% dan memasuki tahun 2004 dengan menyentuh level
psikologis 700, bahkan sempat berada pada posisi tertinggi 786. Namun
demikian bagaimana dengan nasib kehidupan ekonomi kawulo alit. Secara
sederhana kita bisa melihat pada angka pengangguran yang naik cukup
signifikan apalagi ditambah PHK besar-besaran di beberapa perusahaan.
Kemudian kemarin kita juga melihat terjadi penggusuran paksa PKL
(Pedagang Kaki Lima) dan angkringan di Malioboro, dan masyarakat kecil
di ibu kota yang tidak punya tempat tinggal untuk sekadar berteduh.
Akhirnya beberapa prestasi kebijakan ekonomi makropun terkubur oleh
kurang diperhitungkanya nasib wong cilik.
Secara singkat ternyata reformasi dan demokratisasi yang terjadi di
Indonesia masih sebatas liberalisasi politik belaka, tanpa diikuti fase
demokratisasi yang bermuara pada suatu konsolidasi. Barangkali inilah
yang disebut Sorensen dalam buku Demokrasi dan Demokratisasi: Proses dan
Prospek dalam Sebuah Dunia yang sedang Berubah. (Pustaka Pelajar dan
CCSS, 2003), dengan frozen democracy, dimana sistem politik demokrasi
yang sedang bersemi berubah menjadi layu karena berbagai kendala yang
ada. Akibatnya proses perubahan politik tidak menuju pada pembentukan
sosial politik yang demokratis, tetapi malah menyimpang atau bahkan
berlawanan dengan arah yang dicita-citakan.